Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang hari raya Idul Adha Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan dua surat edaran yang mengatur tentang petunjuk teknis ibadah dan penyembelihan hewan qurban.
Satgas meminta seluruh penyelenggara dan panitia menaati surat edaran tersebut di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi.
Pertama, Surat Edaran nomor 16 Tahun 2021 terkait petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriyah atau 2021 di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Kedua, ada Surat Edaran nomor 17 tahun 2021 terkait peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi di wilayah pemberlakuan PPKM Darurat.
“Pada prinsipnya surat-surat edaran ini bertujuan memamstikan berjalannya protokol kesehatan selama rangkaian ibadah Idul Adha, termasuk juga meniadakan sementara peribadatan di tempat ibadah berupa takbiran dan salat Idul Adha di wilayah pemberlakuan PPKM darurat,” jelas Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (15/7/2021).
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan bahkan setelah ibadah hari raya Idul Adha. Protokol kesehatan bisa dilakukan dengan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan, sehingga klaster keluarga dapat dicegah.
Baca Juga
Selanjutnya, Satgas di daerah diminta untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait seperti pengurus masjid, ulama, panitia Qurban, dan pihak lainnya untuk memastikan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan di dalam surat edaran.
“Selain itu kepada pengurus masjid dan ulama, diminta untuk dapat mensosialisasikan ketentuan di dalam surat edaran ini kepada jemaah di wilayahnya masing-masing,” tegas Wiku.