Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyatakan program Vaksin Gotong Royong Individu atau vaksin berbayar bersifat tidak wajib.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menyatakan Vaksin Gotong Royong merupakan opsi dalam rangka mempercepat dan mendekatkan akses pelayanan vaksinasi.
"Ini sifatnya tidak wajib dan tidak menghilangkan hak masyarakat, untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah," kata Siti dalam konferensi pers daring, Selasa (13/7/2021).
Dia pun mengklaim Vaksin Gotong Royong tidak akan mengganggu program pemerintah. Menurutnya, terdapat perbedaan Vaksin Gotong Royong dengan program vaksinasi gratis dari pemerintah.
Selain itu, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang digunakan untuk Vaksin Gotong Royong berbeda dengan program vaksin gratis.
"Dari jenis, faskes, dan nakes berbeda. Vaksin yang digunakan hanyalah Sinopharm. Sementara program pemerintah menggunakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac, AZ, Pfizer, dan Novavax, dan vaksin hibah Sinopharm, dan Moderna," ucapnya.
Diketahui, Vaksinasi Gotong Royong individu merupakan perluasan dari program Vaksinasi Gotong Royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.19 tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No.10 tahun 2021. Vaskinasi Gotong Royong memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.