Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang dari tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo yang kini menjadi anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN Indonesia, Indonesia Financial Group (IFG).
Dugaan tersebut didalami dari kesaksian pihak swasta bernama Nina Herlina. Dia bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
"Saksi Nina Herlina (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KEFC [Kiagus Emil Fahmy Cornain] dkk. Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak oleh tersangka KEFC [pemilik PT AMS]," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dikutip, Kamis (8/7/2021).
Belakangan, lembaga antirasuah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi di tubuh Jasindo. "Saat ini proses penghitungan masih dilakukan oleh Ahli dr BPKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/6/2021).
Seperti diketahui, dalam perkara Jasindo sebelumnya kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp16 Miliar. Hanya saja, dalam perkembangan kasus ini diduga ada tambahan kerugian negara dan jumlahnya masih dihitung lebih lanjut
"Pemeriksaan ahli juga sudah dilakukan dan sampai dengaan saat ini masih koordinasi lebih lanjut mengenai penghitungan kerugian negaranya," kata Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, KOK menahan eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah. Solihah ditahan dalam statusnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010 - 2012 dan Tahun 2012 - 2014.
Selain Solihah, KPK juga menetapkan pemilik PT Ayodya Mukti Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain, sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 4 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono. Budi telah divonis tujuh tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.
Dalam putusan hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp6 miliar dan US$462.795.
Dia juga disebut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar, Mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar US$198.340 dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar US$137.000.