Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Koordinasi dengan BPKP, Hitung Kerugian Negara di Kasus Jasindo

Dalam perkara Jasindo sebelumnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp16 Miliar. Namun, dalam perkembangan kasus ini diduga ada tambahan kerugian negara.
Ilustrasi - Pekerja beraktivitas di depan logo asuransi Jasindo di Jakarta, Rabu (12/8/2020)./Bisnis-Abdurachman
Ilustrasi - Pekerja beraktivitas di depan logo asuransi Jasindo di Jakarta, Rabu (12/8/2020)./Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut perkara rasuah pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010 - 2012 dan Tahun 2012 - 2014.

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi di tubuh Jasindo.

Jasindo adalah anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN Indonesia, Indonesia Financial Group (IFG).

"Saat ini proses penghitungan masih dilakukan oleh ahli dr BPKP," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/6/2021).

Dalam perkara Jasindo sebelumnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp16 Miliar. Namun, dalam perkembangan kasus ini diduga ada tambahan kerugian negara dan jumlahnya masih dihitung lebih lanjut.

"Pemeriksaan ahli sudah dilakukan dan sampai dengaan saat ini masih koordinasi lebih lanjut mengenai  penghitungan kerugian negaranya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menahan eks-Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah.

Solihah ditahan dalam statusnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010 - 2012 dan Tahun 2012 - 2014.

Selain Solihah, KPK menetapkan pemilik PT Ayodya Mukti Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 4 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono. Budi telah divonis tujuh tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.

Dalam putusan hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Budi diperkaya Rp6 miliar dan US$ 462.795.

Dia juga disebut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar, Mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar US$198.340 dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar US$137.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper