Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah.
Solihah ditahan dalam statusnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010 - 2012 dan Tahun 2012 - 2014.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/5/2021).
Ali memaparkan bahwa Solihah akan ditahan untuk 20 hari ke depan atau sejak tanggal 25 Mei 2021 - 13 Juni 2021. Solihah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Namun sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, eks pejabat Jasindo itu akan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.
Penahanan Solihah sejatinya merupakan pengembangan penyidikan perkara yang menjerat tersangka Budi Tjahjono. Budi Tjahjono adalah Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode tahun 2011 - 2016. Saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Selain Solihah, pada hari yang sama penyidik antirasuah juga menetapkan pemilik PT Ayodya Mukti Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain, sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 4 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.