Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran Kementerian Investasi (Kemenves) diharapkan mampu meningkatkan investasi di dalam negeri. Namun, demikian pekerjaan mengerek investasi butuh kerja sama semua pihak sehingga investasi mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut seperti disampaikan Amin AK, Komisi VI DPR. Dirinya menilai perluasan fungsi dan kewenangan Kemenves harus mampu mendorong realisasi investasi melalui berbagai kemudahan perizinan dan fasilitas guna mengejar target investasi senilai Rp900 triliun pada tahun ini.
“Secara objektif memang masih terlalu dini untuk menilai kinerja Kementerian Investasi. Namun memang ada pergerakan yang cukup menggembirakan dengan masuknya modal asing lebih dari Rp6 triliun selama Mei 2021,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/7/2021).
Seperti diketahui, realisasi investasi pada kuartal I/2021 mencapai Rp219,7 triliun, naik 4,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Dari jumlah itu, penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp111,7 triliun atau tumbuh 14,0 persen(y-o-y) dibandingkan kuartal I/2020..
PMA itu berkontribusi sebesar 50,8% dari total realisasi investasi senilai Rp 219,7 triliun pada kuartal I/2021. Pertumbuhan investasi itu melanjutkan tren positif pada awal tahun ini.
Amin mengatakan kehadiran Kemenves bukan berarti tanpa tantangan untuk mengakselerasi investasi dalam negeri. Pasalnya, indeks kemudahan berbisnis di Indonesia, yang menjadi salah satu acuan investor dalam menanamkan investasinya, saat ini terbilang masih rendah.
Baca Juga
Jika dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, indeks kemudahan investasi Indonesia masih perlu ditingkatkan.
Ease of doing business (EODB) Indonesia, katanya, masih berada pada peringkat 70-an dari 190 negara, bahkan di Asean masih berada pada peringkat enam.
“Kondisi ini juga menjadi ujian efektivitas UU No,11/2020 tentang Cipta Kerja yang menjanjikan fasilitas kemudahan berusaha, menjamin kepastian hukum, serta menciptakan ekosistem yang sehat untuk terciptanya lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi dunia usaha besar, menengah, kecil hingga mikro,” katanya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Imam Soejoedi menyatakan akan mengoptimalkan implementasi UU Cipta Kerja untuk mendorong realisasi investasi.
Kemenves juga akan tegas menagih komitmen investor yang telah mengantongi izin. “Kami akan tegas. Perusahaan harus berkomitmen merealisasikan rencana investasinya. Jika tidak, kami akan cabut izinnya,” katanya.
Imam juga mengingatkan aspek sinergi dalam investasi. Kementerian/lembaga pemerintah bersama dengan investor asing dan pengusaha lokal harus saling mendukung sehingga realisasi investasi dapat tercapai dan memiliki dampak yang luas serta berkelanjutan terhadap ekonomi daerah dan nasional.
Dia memastikan Kemenves akan lebih aktif menarik investasi baik PMA maupun PMDN dengan strategi jemput bola. Oleh karenanya, Imam juga mendorong agar para investor bisa secara berkala melaporkan perkembangan aksi penanaman modalnya di Tanah Air.
Peran aktif investor untuk melaporkan perkembangan investasinya menurut Imam juga menjadi hal penting buat mendorong realisasi investasi. Dengan hal tersebut, Kemenves bisa segera memberikan fasilitas terkait buat mengatasi kendala-kendala yang dihadapi investor.
“Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal [LKPM] sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi,” imbuhnya.