Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar PPKM Darurat, Petinggi 2 Perusahaan Swasta Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan ketiganya jadi tersangka yaitu karena tetap menerapkan Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara
Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat. Ketiga tersangka tersebut merupakan petinggi di perusahaan PT Dana Purna Investama dan PT Lona Market Indonesia.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ketiganya jadi tersangka yaitu karena tetap menerapkan Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat. Padahal, menurut Yusri, seluruh pekerja non esesial dan kritikal harus bekerja dari rumah.
 
"Dari sembilan yang kita amankan, dua ditetapkan tersangka atas nama RRK selaku Dirut dan AAF selaku HRD PT DPI ditambah lagi satu tersangka yaitu SD selaku CEO PT LMI," tuturnya, Rabu (7/7/2021).
 
Yusri mengungkapkan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman hukuman pidana penjara badan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
 
Menurut Yusri, terhadap ketiga tersangka tidak dilakukan upaya penahanan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun penjara.
 
"Seluruh tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper