Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat. Ketiga tersangka tersebut merupakan petinggi di perusahaan PT Dana Purna Investama dan PT Lona Market Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ketiganya jadi tersangka yaitu karena tetap menerapkan Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat. Padahal, menurut Yusri, seluruh pekerja non esesial dan kritikal harus bekerja dari rumah.
"Dari sembilan yang kita amankan, dua ditetapkan tersangka atas nama RRK selaku Dirut dan AAF selaku HRD PT DPI ditambah lagi satu tersangka yaitu SD selaku CEO PT LMI," tuturnya, Rabu (7/7/2021).
Yusri mengungkapkan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman hukuman pidana penjara badan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Menurut Yusri, terhadap ketiga tersangka tidak dilakukan upaya penahanan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun penjara.
"Seluruh tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," katanya.