Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa Ivermectin hanya bisa digunakan untuk pengobatan Covid-19 gejala ringan.
“Untuk orang yang [positif bergejala] ringan ya, dikasi itu [Ivermectin],” katanya seperti dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (6/7/2021).
Dia menilai, dalam kondisi darurat seperti saat ini, opsi yang mendukung penanganan virus Corona akan dipertimbangkan untuk diambil.
Namun, terkait obat-obatan, Menko Luhut memastikan bahwa prosedur keamanan dan kasiat yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus dilalui.
Luhut tidak menampik bahwa dalam perjalanannya ada kendala yang terjadi, salah satunya terkait harga Ivermectin yang melambung tinggi di pasaran.
Dia pun menegur PT Harsen Laboratories dan meminta kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengatur harga eceran tertingi.
“Bikin harga eceran tertinggi dan mereka [produsen] sudah untung. Jangan juga produsen ga untung,” katanya.
Akhirnya, Menkes menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat.
Dalam beleid itu diatur HET 11 obat-obatan yang sering digunakan selama masa pandemi Covid-19 dimana salah satunya adalah Ivermectin 12 mg tablet dengan harga Rp7.500 per tablet.