Bisnis.com, JAKARTA -- Masa penahanan dua tersangka kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur diperpanjang hingga 40 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021.
Dua tersangka itu adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA).
"Pada hari Kamis (1/7), tim penyidik memperpanjang masa tahanan tersangka AR selama 40 hari ke depan terhitung mulai 3 Juli sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dilansir dari Antara, Jumat (2/7/2021).
Selanjutnya, kata Ipi, dilakukan juga perpanjangan penahahan tersangka Tommy untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 4 Juli s.d. 12 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Ipi menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan itu untuk terus melengkapi pemberkasan perkara dua tersangka tersebut dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut.
Selain Anja dan Tommy, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Baca Juga
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.