Bisnis.com, JAKARTA--Polda Bangka Belitung membenarkan tersangka tindak pidana terorisme atas nama Agus Setianto melarikan diri saat diperiksa di Polda Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol A Maladi menceritakan tersangka tindak pidana terorisme Agus Setianto ditangkap pada Rabu 30 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Gang Rintis Jalan Mentok Dusun II, Desa Kace, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung dan langsung dibawa ke Polda Bangka Belitung untuk diperiksa.
Pemeriksaan terhadap teroris Agus Setianto itu dilakukan pada hari Kamis 1 Juli 2021 mulai jam 23.00 WIB-02.30 WIB.
Usai diperiksa, Agus diamankan di ruang pemeriksaan dan diborgol di bagian tangan dan kakinya dan dijaga oleh empat anggota Satgaswil untuk dilanjutkan pemeriksaan keesokan harinya dijaga empat anggota Satgaswil.
"Sekitar jam 03.30 WIB anggota jaga mengecek ke ruangan tempat di mana tersangka ditempatkan ternyata sudah tidak ada ditempat dan borgol di bagian rantai kali dan borgol ties sudah lepas dan tertinggal di lantai," tuturnya, Jumat (2/7/2021).
Setelah teroris Agus Setianto melarikan diri, Tim Satgaswil Maladi langsung mengecek CCTV yang terpasang di sekitar ruangan penahanan teroris tersebut.
Baca Juga
"Ternyata yang bersangkutan melarikan diri pukul 03.00 WIB sesuai jam pada CCTV dan dia keluar melalui jendela dan kabur ke daerah belakang Polda," katanya.
Dia mengimbau masyarakat agar melapor kepada Polda Bangka Belitung jika melihat teroris Agus Setianto.
Dia mengancam jika ada masyarakat yang turut serta membantu menyembunyikan tersangka teroris Agus Setianto bakal ditindak.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika melihat foto pelaku agar melapor kepada kami," ujarnya.