Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Wiku: Bentuk Pengorbanan untuk Kendalikan Covid-19

Penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah secara resmi memutuskan untuk melakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 sebagai langkah tegas atas peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.

Langkah tegas itu juga dilakukan sebagai upaya menurunkan tingginya tingkat keterisian tempat tidur di sejumlah fasilitas kesehatan yang melebihi angka pada lonjakan kasus setelah libur natal dan tahun baru 2021.

PPKM Darurat akan diterapkan untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian Covid-19 di suatu wilayah. Selain itu, kebijakan ini diambil menyesuaikan dengan perkembangan kondisi Covid-19 khususnya varian yang muncul pula di beberapa negara.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan, penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level.

Secara terperinci, PPKM Darurat akan mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Beberapa diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH. Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH.

Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Namun, kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat tetap beroperasi 24 jam.

Selain itu, khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bis, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.

Terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini Satgas meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasnya secara bijak.

“Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” jelas Wiku.

Masyarakat diminta juga untuk memperhitungkan risiko penularan baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah maupun kerentanan anggota keluar yang ada di rumah. Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup maka risiko penularan akan semakin besar.

"Adanya pengetatan kegiatan masyarakat diharapkan tidak membuat panik. Upaya ini adalah bentuk pengorbanan kita untuk kondisi pengendalian Covid-19 yang tidak berlarut-larut dalam krisis," ujarnya.

Pada prinsipnya kegiatan masyarakat tidak akan mati sepenuhnya hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan bantuan sosial yang akan terus berlanjut distribusinya.

“Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas,” jelas Wiku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper