Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini juga mensyaratkan wajib vaksinasi bagi pelaku perjalanan.
Berdasarkan salinan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat, pemerintah ikut mengatur perlaku perjalanan domestik dengan menggunakan moda transportasi jarak jauh baik pesawat, bus hingga kereta api.
“Harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” tulis salinan tersebut dikutip Kamis (1/7/2021).
Artinya, moda transportasi udara hanya menerima tes PCR minimal H-2 dan kartu vaksin Covid-19. Sedangkan moda transportasi berupa bus dan kereta api memberi syarat Antigen H-1.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa kebijakan PPKM Darurat dikeluarkan setelah mendengar masukan dari sejumlah menteri, ahli kesehatan hingga kepala daerah.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Setpres, (Kamis (1/7/2021).
Presiden juga meminta masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi keselamatan seluruh orang. Pemerintah juga mengerahkan seluruh jajaran TNI - Polri, ASN, dokter hingga tenaga kesehatan untuk membantu kebijakan itu.
Secara keseluruhan, pemerintah menerbitkan 14 aturan selama PPKM Darurat. Berikut aturan lengkapnya:
1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential.
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
- Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
- Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam. Operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.