Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan dugaan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp4,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik Kejagung kini tengah mendalami seluruh transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh PT LPEI terkait perkara korupsi pembiayaan ekspor nasional tersebut untuk memperkuat alat bukti.
"Jadi terkait kasus korupsi LPEI, indikasi kerugian negaranya hingga Rp4,7 triliun. Sekarang penyidik sedang mendalami setiap transaksi pembiayaan," tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Febrie meyakini bahwa ada pihak-pihak yang dari awal sudah memiliki niat jahat untuk membobol uang LPEI sehingga menyebabkan kerugian negara Rp4,7 triliun.
"Tim penyidik akan memastikan pengucuran biaya ekspor yang mana dan dari awal diniatkan untuk membobol LPEI," katanya.
Berkaitan dengan perkara tersebut, tim penyidik Kejagung juga telah memanggil dan memeriksa enam orang saksi untuk membuat perkara itu terang-berderang.
Saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta Solo berinisial AS, Senior Manager Operation TNT Indonesia berinisial MS, Manager Operation Fedex berinisial EW, Kepala Divisi UKM pada LPEI tahun 2015 berinisial FS, Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI berinisial DPA dan Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II pada LPEI berinisial YTP.