Bisnis.com, JAKARTA--Polda Papua telah menetapkan Bupati Memberamo Raya Dorinus Dasinapa jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana tim gugus tugas Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Membramo Raya Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ahmad Mustafa Kamal mengatakan Bupati Memberamo Raya Dorinus Dasinapa ditetapkan jadi tersangka korupsi, setelah tim penyidik Polda Papua dan tim penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bupati Memberamo Raya jadi tersangka.
"Pada tanggal 22 Juni 2021 telah dilakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri. Dari hasil gelar perkara tersebut pada tanggal 23 Juni 2021, saudara DD ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kamal dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Menurut Kamal, terkait perkara tersebut penyidik Polda Papua sudah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Memberamo Raya Simon Rahametan dan Bupati Memberamo Raya Dorinus Dasinapa.
"Sejauh ini sudah ada dua orang tersangka terkait perkara korupsi itu," katanya.