Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Pemberlakuan PPKM Darurat itu pun rencananya akan diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini, Selasa (29/6/2021).
Dilansir Tempo, seorang sumber di Kementerian Kesehatan mengatakan skenario pembatasan darurat ini mirip Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya, masih mengizinkan perjalanan luar daerah.
"Namun dengan syarat sudah divaksin dan PCR," kata sumber ini pada Selasa, (29/6/2021).
Sumber tadi menuturkan, kebijakan ini diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik. Dalam sepekan terakhir saja, rekor penambahan kasus harian terus terjadi, hingga puncaknya menembus angka lebih dari 21 ribu pada 27 Juni 2021.
Sejumlah daerah pun menjadi klaster besar, seperti di Kudus, Bangkalan, dan Bandung.
Baca Juga
Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021. Bolak-balik diperpanjang, Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro medio Juni lalu.
Namun, kasus Covid-19 terus naik. Akhirnya, sumber tadi mengatakan Presiden memutuskan menetapkan PPKM Darurat.
Bisnis mencoba mengonfirmasikan kabar tersebut kepada sejumlah pemangku kepentingan, tetapi belum mendapatkan respons.
Namun, salah seorang sumber Bisnis di lingkungan pemerintahan dan enggan disebutkan namanya, mengetahui kabar itu. Dia pun membenarkan rencana tersebut.