Keputusan Presiden
Pada 23 Juni 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tetap memberlakukan PPKM mikro di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di dalam negeri, dan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah lockdown.
Presiden mengakui telah menerima banyak masukan, termasuk langkah lockdown maupun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Kendati demikian, dia menilai PPKM mikro dinilai masih tetap menjadi kunci.
"Dan pemerintah telah memutuskan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa atau langsung ke akar masalah," kata Presiden Jokowi saat konferensi pers melalui kanal YouTube Setpres, Rabu (23/6/2021).
Keputusan itu dilakukan setelah pemerintah mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, politik maupun pengalaman di negara lain.
Menurutnya, pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi upaya yang paling tepat untuk kondisi saat ini. Di sisi lain, penerapan ini masih bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi masyarakat.
Pada pengaturan yang terakhir, pemerintah pusat memberlakukan PPKM mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Ada 11 sektor yang dibatasi oleh pemerintah, misalnya perkantoran, pusat perbelanjaan/mal, kafe/restoran, sekolah, rumah ibadah, dan lainnya.
Adapun perinciannya: pertama, terkait kegiatan perkantoran atau tempat kerja. Dari kementerian/lembaga juga telah dibuat Surat Edaran oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Untuk BUMN dan BUMD di zona merah diatur kerja dari rumah atau WFH 75 persen.
Sementara, di zona nonmerah diatur 50 persen WFH dan 50 persen kerja di kantor atau WFO, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Pengaturan waktu kerja juga dibuat secara bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan ke daerah lain.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk di zona merah, dan untuk zona lainnya mengikuti peraturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada. Dari aturan tersebut juga diatur zona merah untuk dilakukan daring mengikuti PPKM.
Selanjutnya, kegiatan sektor esensial, baik itu baik industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, kebutuhan masyarakat, supermarket, apotek juga berjalan degan regulasi dan akan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian, kegiatan rumah makan, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, yang berdiri sendiri, di pasar, jalanan, atau pusat belanja dan mal ini diatur untuk kegiatan makan minum paling banyak 25 persen kapasitas dan sisanya takeaway atau bawa pulang.
Pesanan dibawa pulang pun tidak sesuai dengan jam operasional restoran, dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.