Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa tiga pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan ketiganya adalah mantan Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo Agus Hartana dan Adi Kusuma Wijaya serta Novian Prihantono (NP) selaku Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT Askrindo.
Menurut Leonard, kedua mantan Pimpinan Cabang tersebut diperiksa terkait penyerahan komisi dari perwakilan PT AMU kepada Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo.
"NP diperiksa terkait pemasaran produk asuransi PT Askrindo," tuturnya, Senin (28/6).
Leonard menjelaskan bahwa ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016-2019.
"Diperiksa terkait kasus korupsi di PT AMU ya," kata Leonard.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung menemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum perkara dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan PT AMU periode 2016-2019.
Terkait perkara korupsi tersebut, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yaitu di Kantor Pusat PT Askrindo Kemayoran Jakarta Pusat, Kantor PT AMU di Sunter Jakarta Utara dan di Gudang Arsip PT Askrindo di Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Dikutip dari situs webnya, PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) merupakan anak perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo. AMU bergerak dalam bidang keagenan pemasaran produk–produk PT. Askrindo.