Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpidana Adelin Lis Dipindah ke Lapas Bekas Abu Bakar Baasyir

Adelin Lis juga sempat menempati ruangan sel isolasi dan dilakukan tes rapid anti Covid-19 sebanyak empat kali, hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor./Antara-Hafidz Mubarak A
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan terpidana Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bekas terpidana teroris Abu Bakar Baasyir di Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan terpidana Adelin Lis sempat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah dijemput dari Singapura ke DKI Jakarta. 

Kemudian, Adelin Lis juga sempat menempati ruangan sel isolasi dan dilakukan tes rapid anti Covid-19 sebanyak empat kali, hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Setelah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan sehat, terpidana Adelin Lis dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun," tuturnya, Senin (28/6/2021).

Leonard menjelaskan alasan tim Jaksa eksekutor memindahkan terpidana Adelin Lis ke Lapas Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor karena Adelin Lis sempat melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali pada tahun 2006 dan 2008.

"Itu pertimbangan kami, makanya terpidana Adelin Lis dipindah ke Lapas dengan pengamanan yang maksimal di Lapas Kelas II A Gunung Sindur," kata Leonard.

Kejaksaan Agung akhirnya berhasil membawa pulang Adelin Lis buronan kasus korupsi dan pembalakan liar dari Singapura ke Jakarta.

Kepulangan Adelin Lis ke Indonesia dibenarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang mengundang awak media untuk menghadiri konferensi pers pada hari Sabtu pukul 19.30 WIB.

"Bersama ini diinformasikan kepada awak media televisi, media cetak, media online, bahwa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menyampaikan konferensi pers terkait dengan pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis," bunyi pesan Pusat Penerangan Hukum Kejagung diterima, Sabtu (19/6/2021).

Kabar kepulangan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis ke Indonesia juga telah disiarkan sejumlah media melalui media sosial, Sabtu, dilengkapi foto buronan tersebut tengah berada di pesawat Garuda Indonesia.

Adelin Lis dipulangkan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia yang dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper