Bisnis.com, JAKARTA - Upaya percepatan vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan menghapus syarat surat domisili keterangan tempat tinggal dan KTP.
Kemenkes bekerja sama dengan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk menyiapkan dan memanfaatkan pos pelayanan vaksinasi agar target vaksinasi 1 juta dosis per hari dapat tercapai.
Adapun pos pelayanan vaksinasi yang dimaksud termasuk, pelayanan vaksinasi di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes.
“Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” tulis Kemenkes dalam keterangan resmi, Jumat (25/6/2021).
Keputusan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran No HK.02.02/1/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 24 Juni 2021.
Adapun surat tersebut ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Direktur Politeknik Kesehatan dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Kemudian, vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Dengan pertimbangan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.