Bisnis.com, JAKARTA - Polda Sumatra Barat telah menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up bantuan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatra Barat.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiono mengemukakan alasan pihaknya menghentikan perkara korupsi itu.
Menurut Stefanus karena tidak cukup alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan, langsung diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Iya sudah diterbitkan SP3 terkait kasus itu," tutur Stefanus saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Terkait perkara tersebut tim penyelidik Polda Sumbar sudah memeriksa 14 saksi dan satu saksi ahli dari Universitas Trisaksi.
Setelah dilakukan gelar (ekspose) perkara, kata Stefanus, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan mark up tersebut.
"Sudah diperiksa saksi-saksi dan tidak ada unsur pidana," katanya.
Adapun, laporan kasus itu berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dana penanganan Covid-19 di wilayah Sumatra Barat mencapai Rp490 miliar. BPK mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Polda Sumatra Barat, karena ditemukan dugaan mark up pembelian hand sanitizer sebesar Rp49 miliar.