Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Trihatmodjo Banding Lagi atas Putusan PTUN yang Menangkan Sri Mulyani

Bambang Trihatmodjo juga tercatat sempat mengajukan banding pada Maret 2021 lalu. Namun, Majelis Hakim PTUN memenangkan Kementerian Keuangan.
Bambang Trihatmodjo./Dok.Bisnis Indonesia
Bambang Trihatmodjo./Dok.Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Anak Presiden RI Ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo mengajukan banding atas atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dikutip dari laman resmi PTUN, permohonan banding pihak Bambang Trihatmodjo pengajuan banding Bambang teregister dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT tertanggal 16 Juni 2021.

Pengajuan banding ini ihwal keputusan Menkeu Sri Mulyani terkait pencegahan Bambang bepergian ke luar negeri.

Adapun hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara banding ini adalah Hakim Ketua Nurman Sutrisno SH, M. Hum, Hakim Anggota 1 H. Eddy Nurjono, SH, M. Hum, serta Hakim Anggota 2 Mohammad Husein Rozarius, SH, M. Hum dengan Panitera Pengganti yaitu Effendi, SH, M. Hum.

Bambang juga tercatat sempat mengajukan banding pada Maret 2021 lalu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Kementerian Keuangan atas gugatan yang diajukan anak Presiden Ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo.

Gugatan diajukan terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA games 1997.

Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3/2021), dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.

"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper