Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bambang Trihatmodjo Banding Lagi atas Putusan PTUN yang Menangkan Sri Mulyani

Bambang Trihatmodjo juga tercatat sempat mengajukan banding pada Maret 2021 lalu. Namun, Majelis Hakim PTUN memenangkan Kementerian Keuangan.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 23 Juni 2021  |  10:21 WIB
Bambang Trihatmodjo Banding Lagi atas Putusan PTUN yang Menangkan Sri Mulyani
Bambang Trihatmodjo. - Dok.Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Anak Presiden RI Ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo mengajukan banding atas atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dikutip dari laman resmi PTUN, permohonan banding pihak Bambang Trihatmodjo pengajuan banding Bambang teregister dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT tertanggal 16 Juni 2021.

Pengajuan banding ini ihwal keputusan Menkeu Sri Mulyani terkait pencegahan Bambang bepergian ke luar negeri.

Adapun hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara banding ini adalah Hakim Ketua Nurman Sutrisno SH, M. Hum, Hakim Anggota 1 H. Eddy Nurjono, SH, M. Hum, serta Hakim Anggota 2 Mohammad Husein Rozarius, SH, M. Hum dengan Panitera Pengganti yaitu Effendi, SH, M. Hum.

Bambang juga tercatat sempat mengajukan banding pada Maret 2021 lalu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Kementerian Keuangan atas gugatan yang diajukan anak Presiden Ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo.

Gugatan diajukan terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA games 1997.

Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3/2021), dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.

"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kemenkeu sri mulyani Bambang Trihatmodjo
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top