Bisnis.com, JAKARTA - Anak Presiden RI Ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo mengajukan banding atas atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dikutip dari laman resmi PTUN, permohonan banding pihak Bambang Trihatmodjo pengajuan banding Bambang teregister dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT tertanggal 16 Juni 2021.
Pengajuan banding ini ihwal keputusan Menkeu Sri Mulyani terkait pencegahan Bambang bepergian ke luar negeri.
Adapun hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara banding ini adalah Hakim Ketua Nurman Sutrisno SH, M. Hum, Hakim Anggota 1 H. Eddy Nurjono, SH, M. Hum, serta Hakim Anggota 2 Mohammad Husein Rozarius, SH, M. Hum dengan Panitera Pengganti yaitu Effendi, SH, M. Hum.
Bambang juga tercatat sempat mengajukan banding pada Maret 2021 lalu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Kementerian Keuangan atas gugatan yang diajukan anak Presiden Ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Baca Juga
Gugatan diajukan terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA games 1997.
Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3/2021), dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.
"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/3/2021).