Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicekal Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Banding Putusan PTUN

Permohonan banding Bambang Trihatmodjo diajukan pada Kamis (18/3/2021) kemarin.
Bambang Trihatmodjo./Dok.Bisnis Indonesia
Bambang Trihatmodjo./Dok.Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA -- Putra ketiga mendiang Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dikutip dari laman resmi PTUN, permohonan banding pihak Bambang Trihatmodjo diajukan pada Kamis (18/3/2021) kemarin.

Banding itu terkait dengan gugatan yang dia ajukan mengenai keputusan Menkeu Sri Mulyani yang memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri salah satu anggota keluarga Cendana tersebut. 

Adapun perpanjangan pencegahan itu terkait masalah utang piutang yang menjerat Bambang Trihatmodjo saat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Kementerian Keuangan atas gugatan yang diajukan anak Presiden Ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo. Gugatan diajukan terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA games 1997.

Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3/2021), dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany. 

"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/3/2021). 

Bambang juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp429.000. Dalam pertimbangannya Hakim menyebutkan bahwa pada awal diajukannya gugatan obyek sengketa masihlah berlaku, namun persidangan ini melewati proses pembuktian, yakni jadwal pembuktian tertulis pertama adalah tanggal 10 Desember 2020, tanggal di mana obyek sengketa dinyatakan telah berakhir. 

Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dikaitkan dengan diktum ke-dua obyek sengketa, obyek sengketa sudah tidak memiliki daya laku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

 “Dengan demikian cukup beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menyatakan gugatan tidak diterima, dan terhadap eksepsi tergugat dan pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi," ucap hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : PTUN
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper