Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi memegang teguh Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yaitu masa jabatan presiden maksimal dua periode.
"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998," kata Fadjroel dalam keterangan resmi, Sabtu (19/6/2021).
Menurutnya, dalam Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama tetapi hanya satu kali masa jabatan.
Lebih lanjut, kata Fadjroel, Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa dirinya menolak wacana presiden 3 periode tepatnya pada 12 Februari 2019.
Baca Juga
Saat itu Jokowi mengatakan bahwa ada tiga motif dari orang yang menyebarkan isu tersebut, yaitu ertama ingin menampar muka dia, ingin mencari muka, dan ingin menjerumuskan.
Lalu, pada 15 Maret 2021, Kepala Negara kembali menyatakan tidak berniat dan berminat menjadi presiden 3 periode.
"Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi," kata Jokowi.