Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik TWK, Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM pada Kamis

Pemanggilan oleh Komnas HAM hendaknya dimaknai oleh pihak terkait sebagai suatu kesempatan dan hak memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi panggilan pada Kamis (17/6) untuk memberi penjelasan terkait tes wawasan kebangsaan yang diadukan oleh sejumlah pegawai KPK.

"Kami umumkan bahwa sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK dan akan datang dalam proses pemeriksaan Komnas HAM," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Sesuai surat undangan Komnas HAM, pimpinan lembaga antirasuah tersebut sebenarnya dijadwalkan hadir pada hari ini Selasa (15/6). Namun, pada Senin sore (14/6) KPK mengirimkan surat atas respons pemanggilan kedua serta mengutus Biro Hukum.

Kedatangan Biro Hukum ke Komnas HAM sekaligus mengatur tata cara, apa saja dan bagaimana penjadwalan terkait pengambilan keterangan yang dibutuhkan.

KPK juga akan menyiapkan apa saja yang dibutuhkan oleh Komnas HAM untuk proses pendalaman, klarifikasi, informasi, dan kemungkinan termasuk penjelasan yang lebih komprehensif.

Pada pertemuan dengan Biro Hukum KPK, Anam mengatakan telah menyampaikan apa saja yang dibutuhkan termasuk konteks pemanggilan.

Dia berharap pertemuan dengan pimpinan KPK dapat terwujud sehingga tim dari Komnas HAM bisa mendapatkan berbagai informasi.

"Jadi, hari ini seyogianya ada pemeriksaan namun ditunda sampai Kamis," ujarnya.

Sebelumnya, Choirul Anam mengatakan pemanggilan oleh Komnas HAM hendaknya dimaknai oleh pihak terkait sebagai suatu kesempatan dan hak memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan.

"Jadi harus dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk mengklarifikasi, mendalami dan memberikan informasi yang seimbang," ungkapnya.

Dia mengatakan keseimbangan informasi tersebut penting karena siapa saja yang terlibat dalam suatu perkara atau kasus maka harus diberikan kesempatan sebelum dinilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper