Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Timur Tengah, Sita 1,1 Ton Sabu

Polri menyita 1,129 ton narkotika jenis sabu yang jika dirupiahkan nilainya sebesar Rp1,694 triliun dari sindikat peredaran narkoba jaringan Timur Tengah.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sebanyak tujuh orang tersangka tindak pidana narkotika jaringan Timur Tengah yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Cilegon Banten.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengemukakan dari tujuh tersangka berinisial NR, AH, HS, NB, EK, CSN dan USR.

Dari ketujuh tersangka tersebut, Kapolri mengungkapkan bahwa dua tersangka di antaranya yaitu CSN dan USR merupakan warga negara asing (WNA).

Para tersangka, kata Kapolri, ditangkap di empat lokasi berbeda antara lain di Gunung Sindur, Pasar Modern Bekasi dan Apartemen Bassura serta Apartemen Green Pramuka.

Ketujuh tersangka itu, kata Sigit, menyimpan 1,129 ton narkotika jenis sabu yang jika dirupiahkan nilainya sebesar Rp1,694 triliun.

"Narkoba itu rencananya akan diedarkan di daerah Jakarta dan Jawa Barat. Para pelaku sengaja memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menjual narkoba," ujar Kapolri, Senin (14/6/2021).

Menurut Sigit, Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara tindak pidana narkotika seberat 2,5 ton dalam satu bulan terakhir dan 3,6 ton sejak bulan Januari - Juni 2021.

"Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba ini," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 115 ayat dua lebih subsider Pasal 112 ayat dua juncto Pasal 132 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana selama enam tahun dan maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper