Bisnis.com, JAKARTA -- Mayoritas kreditur menyetujui perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan tiga entitasnya dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap.
Sidang putusan perpanjangan PKPU akan berlangsung pada 21 Juni 2021 di Pengadilan Niaga Semarang.
"Para kreditur menyetujui adanya perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU tetap. Debitur memohon dapat diperpanjang 120 hari," kata Penasihat Hukum Sritex, Patra M Zaen, Jumat (11/6/2021).
Patra memaparkan bahwa dalam rapat kemarin di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, ada beberapa usulan kreditur kepada pengurus serta hakim pengawas mengenai lama waktu perpanjangan.
Usulan ini akan disampaikan ke Majelis Hakim Perkara PKPU Sritex untuk diberikan putusan. "Penetapan PKPU tetap akan diberikan pada Senin 21 Juni 2021 mendatang," imbuhnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
Baca Juga
Dengan demikian, SRIL dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi menyandang status PKPU Sementara untuk 45 ke depan.
Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemberitahuan putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (6/5/2021). “Mengabulkan permohonan PKPU [SRIL] untuk 45 hari ke depan,” demikian bunyi putusan Hakim PN Semarang.
Selain mengabulkan PKPU SRIL, PN Semarang juga menyetujui penunjukan Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex dan tiga anak usahanya.
Dalam catatan Bisnis, CV Prima Karya adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh pihak SRIL senilai Rp5,5 miliar.
Namun demikian, gugatan PKPU Prima Karya ke Sritex itu sempat memunculkan kabar tak sedap. Ada dugaan, gugatan PKPU itu sengaja diajukan sebagai salah satu trategi pengelolaan utang perusahaan milik keluarga Lukminto tersebut.
Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah soal nilai PKPU Prima Karya yang hanya Rp5,5 miliar. Padahal dalam laporan keuangan Sritex tahun 2020, perseroan tercatat memiliki kas atau setara kas senilai US$187,64 juta.
Artinya Sritex bisa melunasi utang ke Prima Karya, tanpa harus melalui skema PKPU. Selain itu, isu yang beredar adalah salah satu petinggi CV Prima, Djoko Prananto memiliki kedekatan dengan pihak Sritex. Djoko diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris di GOR Sritex Arena. Terkait hal itu, pihak Sritex telah membantahnya.