Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu anak usaha Grup Sritex, PT Senang Kharisma Textil (SKT).
Pembacaan putusan PKPU PT SKT dilakukan dalam persidangan pada Selasa siang ini. "Sudah putus. Kabul," kata Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto kepada Bisnis, Selasa (25/5/2021).
Adapun permohonan PKPU PT SKT diajukan oleh PT Nutek Kawan Mas ke Pengadilan Niaga Semarang pada Senin (10/5/2021). Permohonan ini mulai disidangkan pada Selasa (18/5/2021) lalu.
Dalam petitum gugatannya, pihak pemohon meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah pokok gugatannya.
Pertama, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Senang Kharisma Textil untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakannya putusan ini. Kedua, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas untuk mengawasi PKPU.
Ketiga, menunjuk Verry Sitorus dan Akhmad Henry Setyawan sebagai tim pengurus dalam proses PKPU atau tim kurator jika PT Senang Kharisma Textil dinyatakan pailit.
Baca Juga
Sebelumnya, PT SKT juga mendapatkan gugatan PKPU dari Bank QNB Indonesia. Gugatan QNB diajukan pada Selasa (20/4/2021) dengan nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Hanya dalam gugatan pertama, PT SKT berhasil lolos dari PKPU.