Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib 'Raja Tekstil' Sritex, 6 Entitas Usahanya Kini Berstatus PKPU

Putusan terhadap PT Senang Kharisma Textil mendaftar panjang entitas usaha milik Sritex Group yang berstatus PKPU.
Seorang karyawan tengah menjahit seragam militer di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. Divisi garmen merupakan salah satu pilar usaha perusahaan tekstil berbasis di Solo tersebut./sritex.co.id
Seorang karyawan tengah menjahit seragam militer di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. Divisi garmen merupakan salah satu pilar usaha perusahaan tekstil berbasis di Solo tersebut./sritex.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Konglomerasi tekstil asal Solo, Grup Sritex, sepertinya masih berjibaku dengan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pasalnya, salah satu entitas usahanya yakni PT Senang Kharisma Tekstil (SKT), telah diputus PKPU oleh pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pembacaan putusan PKPU PT SKT dilakukan dalam sidang yang digelar pada Selasa siang ini.

"Sudah putus. Kabul," kata Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto kepada Bisnis, Selasa (25/5/2021).

Putusan PKPU PT SKT jelas menambah daftar panjang, perusahaan milik keluarga Lukminto yang berstatus PKPU. Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada enam perusahaan di bawah Grup Sritex yang telah diputus PKPU oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Keenam perusahaan itu antara lain, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Rayon Utama Makmur (RUM), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Senang Kharisma Textil.

Menariknya, gugatan yang dilayangkan kepada enam perusahaan Grup Sritex tersebut diajukan oleh empat pihak yang berbeda mulai dari PT Swadaya Graha, CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Nutek Kawan Mas dan sebuah perusahaan kargo yakni PT Indo Bahari Ekspress.

SRIL dan tiga entitas usahanya yakni PT PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah resmi berstatus PKPU pada tanggal 6 Mei lalu. Begitupula dengan pabrik bahan baku serat rayonnya, PT RUM, yang berstatus PKPU pada tanggal yang sama.

Sementara itu, entitas usaha Sritex yang berstatus PKPU yang terakhir adalah PT Senang Kharisma Textil. Sempat lolos dari gugatan PT Bank QNB Indonesia, PT SKT tak kuasa menahan permohonan PKPU dari Nutek Kawan Mas.

Manajemen Sritex, terutama dari SRIL, dalam  berbagai laporan kepada otoritas bursa, memastikan  bahwa perseroan akan menyelesaikan persoalan PKPU ini dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper