Bisnis.com, JAKARTA -- Konglomerasi tekstil asal Solo, Grup Sritex, sepertinya masih berjibaku dengan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pasalnya, salah satu entitas usahanya yakni PT Senang Kharisma Tekstil (SKT), telah diputus PKPU oleh pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pembacaan putusan PKPU PT SKT dilakukan dalam sidang yang digelar pada Selasa siang ini.
"Sudah putus. Kabul," kata Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto kepada Bisnis, Selasa (25/5/2021).
Putusan PKPU PT SKT jelas menambah daftar panjang, perusahaan milik keluarga Lukminto yang berstatus PKPU. Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada enam perusahaan di bawah Grup Sritex yang telah diputus PKPU oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Keenam perusahaan itu antara lain, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Rayon Utama Makmur (RUM), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Senang Kharisma Textil.
Menariknya, gugatan yang dilayangkan kepada enam perusahaan Grup Sritex tersebut diajukan oleh empat pihak yang berbeda mulai dari PT Swadaya Graha, CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Nutek Kawan Mas dan sebuah perusahaan kargo yakni PT Indo Bahari Ekspress.
Baca Juga
SRIL dan tiga entitas usahanya yakni PT PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah resmi berstatus PKPU pada tanggal 6 Mei lalu. Begitupula dengan pabrik bahan baku serat rayonnya, PT RUM, yang berstatus PKPU pada tanggal yang sama.
Sementara itu, entitas usaha Sritex yang berstatus PKPU yang terakhir adalah PT Senang Kharisma Textil. Sempat lolos dari gugatan PT Bank QNB Indonesia, PT SKT tak kuasa menahan permohonan PKPU dari Nutek Kawan Mas.
Manajemen Sritex, terutama dari SRIL, dalam berbagai laporan kepada otoritas bursa, memastikan bahwa perseroan akan menyelesaikan persoalan PKPU ini dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.