Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakal Merugikan Pedagang, Fadli Zon: PPN Sembako Harus Ditolak!

Fadli Zon mengkritisi rencana kebijakan pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan pokok.
Fadli Zon/Antara
Fadli Zon/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon dengan tegas menolak rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan pokok.

"Sebagai Ketua Umum Ikatan Minang (IKM), saya menolak rencana PPN Sembako," cuit Fadli Zon melalui akun Twitter-nya, Jumat (11/6/2021).

Fadli mengungkapkan bahwa warga minang di seluruh Indonesia banyak yang memiliki usaha di bidang kuliner dan rumah makan. Oleh karena itu, dia menilai rencana pengenaan PPN sembako sangat merugikan.

Anggota DPR RI ini juga membandingkan kebijakan PPnBM mobil mewah 0% dengan PPN Sembako.

"Warga Minang di seluruh Indonesia yg byk usaha bidang kuliner, rumah makan, dll, pasti sangat dirugikan oleh pajak ini. Sementara PPnBM mobil mewah 0%. PPN sembako harus ditolak!" ujarnya.

Penolakan terkait PPN sembako ini juga telah disuarakan sejumlah pihak, terutama dari para pedagang bahan pokok.

Ikatan pedagang pasar indonesia (IKAPPI) memprotes rencana pemerintah menerapkan pajak sembako. Ikappi berharap pemerintah menghentikan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan pokok.

"Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden Jokowi agar Kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar)," ujar Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansury dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit. Terlebih Ikappi mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun.

Pemerintah pun dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan belakangan ini.

"Harga cabai bulan lalu hingga Rp100 ribu, harga daging sapi belum stabil mau dibebankan PPN lagi? Gila. Kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar?" kata Abdullah.

Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai objek pajak. Dengan demikian, produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan bakal menjadi barang kena pajak yang dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Meski demikian, sejauh ini pemerintah belum menentukan tarif mana yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa opsi yang menjadi pertimbangan, yakni PPN Final 1 persen, tarif rendah 5 persen, atau tarif umum 12 persen.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, bahan pokok menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN, di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper