Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021.
Pembatalan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji dan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021).
Setelah keputusan ini keluar, warganet meluapkan protesnya dan mempertanyakan dana haji yang telah disimpan oleh negara melalui Twitter dengan #KemanainDanaHajinya.
Lebih dari 12.500 cuitan dengan #KemanainDanaHajinya berhasil membuat tagar ini trending di Twitter.
“Kan negara lagi banyak utang, mau jatuh tempo, terus skrng gak dapet quota haji, wajar donk kita bertanya, lah terus #KemanainDanaHajinya?” tulis akun @BossTemlen.
Baca Juga
“Mudah2an duit hajinya belom jadi aspal. #KemanainDanaHajinya,” imbuh @Markonah_003.
“Kementerian Agama putuskan meniadakan Ibadah Haji 2021.. Ya wajar aja kalau kemudian ada yg tanya #KemanainDanaHajinya??” kata @_Si_Bee.
“Jamaah batal berangkat Dananya tembus 143T #KemanainDanaHajinya #KemanainDanaHajinya Tanya @YaqutCQoumas,” tulis @HerrySuryya.
Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyampaikan pada tahun 2020, sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan.
"Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak Rp7,5 triliun," terang Anggito, dikutip Jumat (4/6/2021).
Sedangkan jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah. Terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar US$120, 60 juta.
"Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen," tuturnya.