Bisnis.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mencurigai penundaan Ibadah Haji 2021 dikarenakan permasalahan komunikasi antara Indonesia dan Arab Saudi. Oleh karena itu, dia menilai Presiden Joko Widodo perlu turun tangan.
“Kalau hub RI - Saudi Arabia sangatlah baik, harusnya tetap ada kuota proporsional calon jamaah kita. Mungkin Presiden bisa telp Raja Salman. Tp kalau Menagnya aja buat pernyataan “heran”, artinya ada masalah komunikasi n masalah lain yg serius. Apalagi Malaysia dpt tambahan kuota,” cuitnya melalui akun Twitter @fadlizon, Jumat (4/6/2021).
Lebih lanjut, terkait informasi yang tersebar di media massa yang menyebut Pemerintah Arab tidak memberikan kuota jemaah haji bagi Indonesia, Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Essam Bin Ahmed Bin Abid Althaqafi memberikan klarifikasi melalui surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Dalam kaitan ini, saya ingin memberitahukan kepada Yang Mulia bahwa berita-berita tersebut tidaklah benar dan hal itu tidaklah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi, di samping itu otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini, baik bagi para jemaah haji Indonesia atau bagi para jemaah haji lainnya dari seluruh negara di dunia,” tulisnya dalam surat tetanggal 6 Juni 2021 itu.
Kalau hub RI-Saudi Arabia sangatlah baik, harusnya tetap ada kuota proporsional calon jamaah kita. Mungkin Presiden bisa telp Raja Salman. Tp kalau Menagnya aja buat pernyataan “heran”, artinya ada masalah komunikasi n masalah lain yg serius.Apalagi Malaysia dpt tambahan kuota. https://t.co/fm3d9KGcds
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) June 4, 2021
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1442 H/2021 M.
Pertimbangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Baca Juga
Dalam beleid tersebut disebutkan beberapa alasan terkait keputusan tersebut salah satunya adalah soal kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19. Terlebih saat ini muncul varian baru Covid-19 hampir di seluruh dunia.