Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerima hasil review Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) tahun 2020 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala BPKP M. Yusuf Ateh menyebut, bahwa LKjPP merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah selama satu tahun yang harus dimanfaatkan sebagai sarana perbaikan sistem akuntabilitas kinerja agar dapat mewujudkan peningkatan kinerja.
“Untuk perbaikan akuntabilitas kinerja pada masa yang akan datang, kami berharap kementerian dan lembaga dapat memperkuat kolaborasi dan koordinasi dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan nasional melalui perencanaan dan penganggaran yang fokus dan terintegrasi,” ujarnya dalam acara Penyerahan Hasil Review Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2020 secara virtual, Kamis (3/6/2021), dikutip dari laman resmi Kemen PANRB.
LKjPP tahun 2020 memuat informasi kinerja pemerintah pusat yang berisi dua informasi capaian kinerja utama yaitu sasaran prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2020 dan ikhtisar capaian sasaran strategis kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2020.
LKjPP tahun 2020 yang telah disusun oleh Kementerian PANRB tersebut, sebelum diserahkan kepada Presiden melalui menteri keuangan wajib dilakukan review oleh BPKP untuk memastikan bahwa informasi kinerja dalam LKjPP bebas dari kesalahan.
Ateh juga mengajak kementerian dan lembaga untuk mengedepankan pendekatan result oriented.
Baca Juga
“Performance based dalam perencanaan dan penganggaran, baik di pusat maupun daerah harus didorong agar program dan kegiatan pemerintah dapat menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta belanja pemerintah dapat secara optimal mengungkit ekonomi,” jelasnya
Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menambahkan, penyusunan LKjPP merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah terhadap kinerja atas penggunaan anggaran tahun 2020.
Penyusunan LKjPP juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Peraturan Menteri PANRB No. 9/2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat.
“LKjPP merupakan jawaban atas pelaksanaan RKP yang dilaksanakan pada setiap tahun. LKjPP ini juga menyajikan informasi capaian kinerja pemerintah pusat dan ikhtisar capaian kinerja kementerian/lembaga,” ujarnya.
Erwan juga menjelaskan, untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan RKP Tahun 2020 yang menggunakan prinsip money follows program, diperlukan sinkronisasi perencanaan penganggaran, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Dia berharap hasil review dari BPKP terhadap LKjPP dapat benar-benar dimanfaatkan oleh K/L untuk perbaikan ke depannya.