Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Jiwasraya, PAN Arcadia Disebut Dapat Komisi Rp20 Miliar

PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT PAN Arcadia Capital diduga menerima fee tidak sah senilai Rp20,35 miliar.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang ke 13 manajer investasi yang menjadi tersangka korporasi kasus pencucian uang korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS akan mulai digelar hari ini.

Salah satu manajer investasi yang akan disidang adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini namanya telah berubah menjadi PT PAN Arcadia Capital.

Dalam petikan dakwaan yang dikutip Bisnis, PT PAN Arcadia diketahui telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksaana milik PT. AJS.

Produk reksa dana tersebut dikolola oleh dua terdakwa kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Hartono Tirto dan Piter Rasiman.

Menurut dakwaan itu, PAN Arcadia telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT AJS sebagai nasabah dalam proses pengambilan keputusan investasi. Nilainya mencapai Rp20,35 miliar.

"Akibatnya hal ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp2,027 triliun," demikian hal itu dikutip Bisnis, Senin (31/5/2021).

Seperti diketahui, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menyidangkan 13 manajer investasi yang diduga terlibat dalam perkara pencucian uang hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero 

Kasus 13 manajer investasi telah didaftarkan pada Jumat (21/5/2021) dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Sementara, sidang perdana rencananya digelar pada hari ini, Senin (31/5/2021).

"Sidang pertama, Senin [hari ini]," tulis keterangan yang dikutip Bisnis.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan tinggal selangkah lagi menuntut di pengadilan 13 tersangka korporasi manajer investasi (MI) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Korporasi ini akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan berkas perkara 13 tersangka korporasi itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini Jumat 19 Februari 2021.   

Berikutnya, kata Leonard, tim penyidik Kejagung hanya tinggal melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka MI ke JPU, lalu JPU menyiapkan tuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.   

"13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan MI dalam kasus korupsi Jiwasraya sudah dinyatakan lengkap (P21)," tuturnya. 

Dia menjelaskan bahwa JPU yang akan menangani penuntutan 13 tersangka korporasi terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya itu adalah Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.   

"Proses selanjutnya, tim penyidik akan serahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke JPU," katanya.     

Berikut adalah daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:

-PT Dana Wibawa Management Investas

-PT Oso Management Investasi

-PT Pinekel Persada Investasi

-PT Millenium Danatama

-PT Prospera Aset Management

-PT MNC Asset Management

-PT Maybank Aset Management

-PT GAP Capital

-PT Jasa Capital Asset Management

-PT Corvina Capitall

-PT Iserfan Investama

-PT Sinar Mas Asset Management

-PT Pool Advista Management

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper