Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugat Pan Brothers ke Pengadilan, Ini Tanggapan Maybank Indonesia

Maybank Indonesia mengambil langkah hukum karena Pan Brothers telah menunda kewajiban pinjamannya sejak tahun lalu dan belum ada tanda-tanda penyelesaian yang nyata dan konkret.
Karyawan melintas di depan kantor cabang Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di depan kantor cabang Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Maybank Indonesia Tbk. telah mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Pan Brothers Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

PT Bank Maybank Indonesia mengajukan permohonan ke pengadilan Jakarta Pusat, ungkap Pan Brothers (PBRX) dalam pengajuan hari Jumat ke bursa. Maybank menyumbang kurang dari 4,5 persen dari pinjaman sindikasi dan bilateral perusahaan.

Juru Bicara Maybank Tommy Hersyaputera mengungkapkan perusahaan mengambil langkah hukum karena Pan Brothers telah menunda kewajiban pinjamannya sejak tahun lalu dan belum ada tanda-tanda penyelesaian yang nyata dan konkret.

“Kami berharap dengan penundaan pembayaran utang ini peminjam akan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya,” tambahnya, dikutip dari Bloomberg.

Sementara itu, Pan Brothers juga ingin meyakinkan semua pihak bahwa mereka akan melakukan segala upaya untuk menghadapi dan menyelesaikan permohonan PKPU itu.

"Pan Brothers telah mengusahakan secara maksimal untuk melakukan negosiasi dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi hutang secara sukarela di luar pengadilan," demikian pernyataan resmi perseroan dalam keterbukaan informasi yang dikutip Bisnis, Sabtu (29/5/2021).

Perusahaan juga mengklaim bahwa sampai kemarin sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper