Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol dinilai justru menimbulkan kesan bahwa ada ketidakpercayaan dari negara terhadap masyarakat.
Hal itu disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin dalam RDPU Baleg DPR RI dengan jajaran PBNU, Muhammadiyah, dan MUI terkait penyusunan RUU Minol, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Menurutnya, negara wajib memberikan edukasi dan kepercayaan kepada masyarakat terkait minuman beralkohol atau minol. Dengan begitu, Nurul menganggap RUU tersebut malah berdampak sebaliknya, yaitu timbulnya ketidakpercayaan negara terhadap masyarakat, sehingga perlu adanya aturan.
“Negara harus mempercayai warganya, bahwa misalnya ada minuman keras di depan saya, kalau saya tidak suka bir, maka saya tidak akan minum. Apalagi saya tahu itu dilarang agama saya. Namun, juga kita harus memberikan edukasi sebagai tanggung jawab ke masyarakat. Jangan sampai semua dilarang, akhirnya menjadi nyolong-nyolong. Bahkan yang ilegal itu akhirnya menjadi milik kelompok tertentu dan diselundupkan jadi mahal,” jelas Nurul, seperti dilansir laman resmi DPR RI.
Nurul menganalogikan saat ada larangan seks bebas, terjadi penjualan alat kontrasepsi secara diam-diam di masyarakat.
“Namun toh dalam perjalanannya, sekarang penjualan alat kontrasepsi itu sudah dijual bebas, ada di minimarket. Tapi, itu juga tidak melegalkan seks bebas. Saya juga tidak mau anak saya melakukan seks bebas apalagi berganti pasangan. Tapi, ini adalah bentuk trust saya kepada anak saya,” ujar Nurul.
Baca Juga
Oleh karena itu, Nurul meminta agar melihat persoalan kriminalitas dalam pandangan yang objektif bahwa tidak semua kriminalitas disebabkan karena pengaruh minuman alkohol. Ada yang karena faktor ekonomi bahkan karena aktivitas pornografi melalui menonton video di gawai.
“Jadi kalau saya pribadi, jangan minuman keras ini menjadi suatu momok yang menakutkan sehingga kita harus melarang. Jadi saya merasa terlalu banyak larangan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Dia pun berharap peraturan mengenai minuman beralkohol hanya cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada selama ini, termasuk UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 18/2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden No. 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol.
“Jadi kalau melihat substansi yang ada di RUU ini rasa-rasanya dengan semua peraturan yang ada ini semua sudah cukup. Itu menurut pandangan kami,” tutup Nurul.