Bisnis.com, JAKARTA - Hong Kong mengesahkan RUU reformasi pemilu yang kontroversial menjadi undang-undang dengan tujuan menggeser orang-orang yang dianggap "tidak patriotik" oleh China dari posisi kekuasaan politik.
Reformasi akan memungkinkan sebuah panel pro-China untuk memeriksa dan memilih kandidat sehingga mengurangi perwakilan yang dipilih secara demokratis seperti dikutip BBC.com, Kamis (27/5).
Para kritikus memperingatkan bahwa langkah itu dirancang untuk menghilangkan semua oposisi dari parlemen kota sehingga memungkinkan Beijing untuk memperketat kontrolnya atas Hong Kong.
Selain itu, produk legislatif itu adalah tindakan terbaru yang dirancang untuk menindak perbedaan pendapat di Hong Kong.
Sejak undang-undang reformasi pemilu diprakarsai oleh pemerintah China pada bulan Maret, undang-undang tersebut telah menuai kecaman internasional yang meluas, termasuk dari AS, UE, dan Inggris.
RUU itu disahkan hari ini oleh mayoritas di parlemen Hong Kong, Dewan Legislatif (LegCo), yang telah didominasi oleh anggota parlemen pro-Beijing sejak pemogokan massal kelo pok oposisi tahun lalu.
RUU itu akan segera ditandatangani menjadi undang-undang oleh eksekutif kota Carrie Lam, yang mengatakan bahwa komisi pengawas yang baru tidak akan mendiskriminasi orang karena pandangan politik mereka, melainkan menyingkirkan mereka yang "non-patriot".
Selama setahun terakhir, semakin banyak aktivis dan politisi pro-demokrasi telah ditangkap berdasarkan undang-undang keamanan nasional terpisah yang mulai berlaku tahun lalu.