Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lawan Pemecatan 51 Pegawai KPK, MAKI Ajukan Uji Materi ke MK

MAKI akan mengajukan uji materi Revisi UU KPK ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020)./ANTARA - Akbar Nugroho Gumay
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020)./ANTARA - Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pemecatan 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan berdasarkan pertimbangan putusan MK, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK. Namun, jelas ida, nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut.

"Yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Boyamin mengatakan atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat.

"Dengan cara Pertimbangan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi. Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK," kata Boyamin.

Boyamin menyebut materi judicial review revisi UU KPK No. 19/2019 yakni Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji

Pasal 24 dan Pasal 69C UU No. 19/2019 ( UU Revisi KPK ).

Adapun pada Pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 ) berbunyi:

- (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan .

- (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu pasal 69C berbunyi:

- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Boyamin mengatakan, pihaknya akan meminta MK untuk memaknai pasal-pasal tersebut sebagai berikut:

Pertama, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;

Kedua, pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.

Rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan. Selain itu, Boyamin akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK.

"Dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," ucapnya.

Seperti diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 75 pegawai tak lolos TWK, hanya 24 orang yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan. Sementara itu, 51 pegawai lainnya dinyatakan tidak bisa lagi bekerja di KPK alias dipecat.

Dalam konferensi pers, pimpinan KPK memang menyebut secara gamblang akan memecat atau memberhentikan 51 pegawai tersebut. Namun, pimpinan KPK menyebut bahwa ke-51 pegawai itu sudah tidak bisa bergabung di KPK dengan masa kerja hingga 1 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper