Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pencurian di rumah kosong berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.
Para pelaku ini menyasar rumah-rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Joko Dwi Harsono.
Setidaknya empat rumah mewah yang sedang ditinggal penghuninya menjadi jarahan para pelaku ini.
Joko mengatakan empat kasus pencurian rumah di Jakarta Barat yang sudah terkonfirmasi di laporan polisi antara lain di Jalan Citra Garden 2 Blok J-5 Pegadungan (Kalideres), dan Jalan Citra Garden 2 Blok O-2, Pegadungan (Kalideres).
Selain itu, pencurian di Jalan Taman Palem Lestari Blok D2 (Cengkareng Barat) dan di Jalan Jelambar Selatan 6, Tanjung Duren (Grogol Petamburan).
"Modus tersangka melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah-rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya," ujar Joko Dwi dalam konferensi pers di Lantai 2 Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/5/2021).
Joko mengatakan polisi baru menangkap tiga dari empat tersangka yang dicurigai terlibat dalam empat kasus pencurian rumah kosong tersebut. Satu pelaku lainnya sedang dalam pengejaran.
Uniknya, semua tersangka yang ditangkap sudah berusia di atas 50 tahun. Mereka adalah JS alias Jim, 69, TL alias Tego, 50, dan J bin M, 50. Satu tersangka lainnya berinisial BG ditengarai sudah memiliki pengalaman.
Joko menjelaskan dari empat kasus pencurian rumah yang diduga dilakukan tersangka, dua berada di wilayah hukum Polsek Kalideres, dan satu di Polsek Tanjung Duren.
"Laporan polisi hanya empat kasus, di antaranya di Polsek Kalideres ada dua kasus yaitu di Citra Garden 2 Blok J-5 Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat dan Citra Garden 2 Blok O-2 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Sementara yang dua kasus lainnya yaitu di Taman Palem Lestari Blok D2 Cengkareng Barat Jakarta Barat dan di Polsek Tanjung Duren di jalan Jelambar Selatan 6, Grogol Petamburan, Jakarta Barat," kata Joko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Joko menambahkan, tersangka biasanya beraksi di siang hari antara pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Dua dari tiga tersangka yang sudah ditangkap merupakan mantan narapidana.
"Dari penangkapan pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali," ujar Joko.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti kejahatan berupa satu buah linggis warna hitam, satu buah helm, dua unit sepeda motor, empat pasang sepatu, tiga jaket, dan empat pasang sarung tangan.
Polisi juga menyita sebuah obeng minus berukuran besar dengan gagang merah dan satu buah obeng minus berukuran sedang, serta tiga buah tongkat pendek terbuat dari besi.
Joko mengatakan tersangka akan dikenakan pasal 365 jo 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dengan Kekerasan.
Joko mengatakan ancaman hukuman 10 tahun penjara menanti para pelaku.