Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Novel Baswedan Cs, Ini Surat Terbuka Pegawai KPK yang Lolos TWK

Pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mendukung Novel Baswedan dan para pegawai yang dinonaktifkan gara-gara tak lolos tes kontroversial tersebut.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan kembali mendapatkan dukungan.

Kali ini dukungan itu datang dari pegawai KPK yang lolos TWK melalui sebuah surat terbuka berisi pernyataan sikap. Mereka mendukung Novel Baswedan dan para pegawai yang dinonaktifkan gara-gara tak lolos tes kontroversial tersebut.

"Kami menolak keberlakuan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021," seperti dikutip dari poin pertama pernyataan tertulis tersebut, Selasa (25/5/2021).

Pegawai menganggap SK tersebut tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap. Perintah dalam surat yang diteken Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 itu dianggap pegawai juga tidak dikenal dalam ketentuan pegawai KPK.

Adapun SK tersebut salah satunya berisi perintah agar pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.

Poin lainnya, pegawai meminta Dewan Pengawas KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam penerbitan SK penonaktifan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Selain itu, pegawai komisi antirasuah menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan bahwa alih status pegawai KPK harus mentaati putusan MK. Putusan MK dimaksud adalah peralihan status tak boleh merugikan pegawai KPK.

Poin terakhir, para pegawai menyatakan upaya menghambat pemberantasan korupsi telah berulangkali terjadi. Upaya itu dilakukan oleh berbagai pihak dan beragam cara. "Oleh karenanya saat ini kami akan tetap melaksanakan perintah Undang-Undang untuk melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia."

Surat pernyataan itu disampaikan oleh sejumlah pegawai KPK yang berasal dari program Indonesia Memanggil jilid 1 hingga 12. Indonesia Memanggil adalah program perekrutan pegawai KPK secara independen, sebelum revisi UU mensyaratkan bahwa pegawai harus berstatus ASN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper