Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Jadikan 75 Pegawai KPK Gagal TWK Berstatus PPPK

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Junimart Girsang/Antara
Junimart Girsang/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan bahwa solusi untuk menghentikan polemik alih status 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah dengan menjadikan mereka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Politisi PDI Perjuangan itu mengharapkan polemik alih status 75 pegawai KPK itu sudah seharusnya dihentikan karena sudah tidak produktif.

“Ya, kalau tidak lulus asessment TWK tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK, jadi tidak ada yang dirugikan. Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir,” katanya.

Dengan demikian, masalah TWK atau tes wawasan kebangsaan tidak jadi bola liar, padahal bisa ditampung melalui PPPK, ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (18/5).

Junimart mengatakan, tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dan perintah dari UU No.19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK. SK Ketua KPK No. 652/ 2021 tertangal 7 Mei 2021 berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

“KPK menegakkan aturan, ya ikut aturan dong,” katanya.

Dengan demikian, sebanyak 75 pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada, karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Semua orang kerja taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan. Ini yang disebut pekerja yang punya integritas,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan Junimart dengan harapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat menjadikan pengangkatan PPPK bagi 75 pegawai KPK itu.

KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi dengan paham kebangsaan yang baik, katanya.

Karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

“Salah satunya melalui upaya pemberian kesempatan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk mengikuti pendidikan kedinasan,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper