Bisnis.com, JAKARTA - Eksekutif Direktur Kemitraan yang juga mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif meminta Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menengahi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke-75 pegawai itu kini diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan wewenang kepada atasannya.
"Menko Polhukam [Mahfud MD] atau Presiden [Jokowi] harus segera menengahi dan menyelesaikan permasalahan yang menimpa 75 orang pegawai KPK ini agar tidak terzalimi oleh test yang tidak jelas dasar hukumnya," kata Laode dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).
Laode mengatakan TWK patut dipersoalkan lantaran melanggar sejumlah hal. Pertama, TWK tidak memiliki dasar hukum baik itu menurut UU KPK yang baru dan Peraturan Pemerintah soal Alih Tugas pegawai KPK dan serta bertentangan dengan putusan MK yang tidak mensyaratkan TWK bagi alih tugas pegawai. Menurut dia, Perkom KPK No.1/2021 KPK yang jadi dasar hukum diadakannya TWK mengada-ada.
Laode pun menyebut sejak awal, pimpinan KPK menyampaikan kepada pegawai bahwa TWK bukan untuk menentukan kelulusan dalam alih fungsi dari pegawai KPK menjadi ASN.
Dia juga menilai metodologi TWK yang digunakan tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. Hal ini karena sampai mencampuri urusan privasi pegawai seperti soal nikah dan hasrat sexual pegawai yang belum nikah dan bahkan sampai soal cara seseorang shalat subuh dengan qunut atau tidak qunut.
Baca Juga
"TWK kelihatan seperti menarget pegawai-pegawai KPK yang berintegritas untuk digagalkan karena banyak sekali menggagalkan para penyelidik dan penyidik senior independen KPK yang telah teruji reputasi dan independensinya serta menyasar beberapa pejabat struktural dan pegawai baru yang bagus-bagus," ucapnya
Untuk itu, dia meminta, Ketua KPK, Kepala BKN, dan Menpan RB harus menunda pelantikan alih tugas pegawai-pegawai KPK ke ASN sampai dengan nasib yang 75 orang itu jelas. Pasalnya, kata dia, ada dua Komisioner KPK yang tidak setuju dengan keputusan soal TWK tersebut.