Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT. Semalam, Minggu (9/5/2021), KPK menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang diduga terkait kasus suap jabatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat itu. Namun, dia masih belum memerinci siapa saja pihak yang turut diamankan.
"Diduga TPK dalam lelang jabatan, detailnya kita sedang memeriksa, bersabar dulu nanti kita ekspose (gelar perkara)," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021) dini hari.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons terkait kabar OTT tersebut. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Nganjuk.
Berdasarkan catatan Bisnis, ini merupakan OTT ketua yang digelar KPK pada 2021. Pada Februari 2021, juga melakukan OTT terhadap Nurdin Abdullah yang saat itu menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Adapun, sejak Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK, OTT terhadap Bupati Nganjuk ini menjadi yang kesepuluh. Pada 2020 lalu, KPK tercatat melakukan 8 kali OTT kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di pusat maupun daerah.
Baca Juga
Ada dua OTT kasus korupsi yang melibatkan atau terkait dengan menteri yakni OTT terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kedua, OTT pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang kemudian menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.
Selain itu, terdapat satu kasus yang penyelidikannya dilimpahkan ke kepolisian, yakni kasus OTT UNJ (Universitas Negeri Jakarta) yang terjadi pada Mei 2020.
Ada pula kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 yang menjerat anggota KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang sampai saat ini masih menjadi buronan.
Di samping itu, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah kepala daerah baik di pusat maupun daerah. Berikut ini daftar kepala daerah yang terjerat OTT kasus korupsi di era kepemimpinan Firli Bahuri: