Bisnis.com, JAKARTA – Dinamika kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat terus berlanjut. Tak terima dikudeta secara inkonstitusional, Tatan Pria Sudjana selaku Ketua Umum Kadin Jabar, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negara Bandung.
Proses Hukum di Pengadilan Negeri Bandung atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara Gugatan 383/Pdt.G/2020/PN Bdg, tengah berjalan.
"Gugatan itu dilayangkan karena adanya konspirasi yang terencana, terstruktur dan masif didasarkan pada niat jahat dan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Kadin Jawa Barat melalui Musyawarah Luar Biasa (Muprovlub) bertempat di Kabupaten Purwakarta pada bulan September tahun 2020," kata Tatan ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/5/2021).
Tatan melihat, upaya yang dilakukan oleh Cucu Sutara selaku Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi terlalu memaksakan kehendak berdasarkan jabatan dan ambisi kekuasaan secara inkonstitusional. Hal itu bertentangan dengan norma, kaidah dan nilai positif yang ada dalam hukum organisasi, yaitu UU No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kepres No 17 tahun 2010 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
"Mereka bermaksud dan bertujuan menggulingkan dan mengganti kepengurusan Kadin Jawa Barat masa bakti 2019-2024 hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) VII di Cirebon yang sah dan memiliki legitimasi yang memberi mandat kepada ketua umum terpilih, yang tak lain saya sendiri, yaitu Tatan Pria Sudjana," kata Tatan lagi.
Dengan demikian, lanjut Tatan, sekelompok oknum yang mengatasnamakan kepengurusan Kadin Jawa Barat yang diketuai oleh Cucu Sutara tidak sampai dengan adanya keputusan hukum yang inkrah.
"Secara hukum organisasi, berdasarkan SK Kadin Indonesia Nomor SKEP/023/DP/III/2019 merupakan kepengurusan Kadin Jawa Barat yang sah dan memiliki legitimasi, tanpa adanya gugatan dari siapapun dan dari pihak manapun, sehingga kepengurusan Kadin Jawa Barat Masa Bakti 2019-2024 yang diberikan mandat untuk menjalankan kewajiban atas tanggung jawab organisasi Kadin Jabar kepada ketua umum terpilih," ungkap dia.
Tatan mengaku sudah melayangkan surat Nomor 00017/KU/III/2021 perihal pemberitahuan dan imbauan terkait Kadin yang tidak sah
kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Perangkat Daerah/SKPD/OPD Tingkat Jawa Barat, Mitra Sejajar Tingkat Jawa Barat, Kepala Daerah se-Jawa Barat, Para Pimpinan Partai Politik Tingkat Jawa Barat.
Melalui surat yang dilayangkan itu, agar tidak melibatkan Cucu Sutara dan jajarannya ke dalam program-program Pemerintah Daerah sampai dengan adanya keputusan hukum yang inkrah. "Kami mengajak seluruh stakeholder masyarakat ekonomi Jawa Barat khususnya bidang perdagangan dan perindustrian untuk menghormati proses hukum dan mempedomani hukum sebagai panglima tertinggi, apabila mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan maka akan menambah polarisasi dan kekacauan di lingkungan Kadin Jawa Barat," jelas dia.
Lebih ironisnya lagi, kata Tatan, ketika Kadin Jabar tengah membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. "Saat Kadin Jabar membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19, terjadi kegaduhan dan polemik yang kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi," ujar Tatan.
Karena hal itu, sejumlah orang yang melakukan kudeta tergadap dirinya, telah diberhentikan sebelum penyelenggaraan Muprovlub.
Namun demikian, belakangan Kadin Jabar di Purwakarta dituding ilegal. Dan dianggap penyelenggaraan Muprovlub melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang berlaku.
Dengan demikian, produk yang dihasilkannya pun tidak bisa diterima, sehingga Cucu Sutara dipilih sebagai Ketua Umum Kadin yang baru, cacat hukum.
"Ini siapa yang ilegal, jelas muprovlub dilakukan secara illegal. Penyelenggaraannya tidak sesuai AD/ART, dan peserta yang hadir justru yang sudah diberhentikan dari kepengurusan Kadin Jabar," ujarnya.
Dia memastikan penyelenggaraan Muprovlub melanggar pasal 26 AD. Dalam Pasal tersebut disebutkan Musprovlub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas AD/ART dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus.
Lantas Tatan mempertanyakan pelanggaran yang menjadi dasar penyelenggaraan Muprovlub Purwakarta. "Apa kesalahan dan penyelewengan yang dilakukan Dewan Pengurus Kadin Jabar? Selama ini organisasi berjalan dengan baik sesuai dengan AD/ART," ungkap dia.
Sejauh ini,kata Tatan, penyelenggara Muprovlub bukanlah Kadin Jabar tapi oknum-oknum pengurus yang telah diberhentikan dan beberapa Kadinda yang dibekukan.