Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seksis dan Diskriminatif, KOMPAKS Minta Tes Pegawai KPK Diinvestigasi

KOMPAKS mencatat empat pertanyaan pada test pegawai KPK yang dianggap seksis dan bermuatan pelecehan seksual.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Gerakan Perempuan dan KOMPAKS (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual) dalam Aliansi Gerakan Perempuan mengecam keras pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aliansi Gerakan Perempuan mengindikasi ada beberapa tes dan pertanyaan yang dianggap tidak etis yang bernuansa seksis, mengandung bias agama, bias rasisme dan diskriminasi.

KOMPAKS mencatat empat pertanyaan yang dianggap seksis dan bermuatan pelecehan. Diantaranya mengenai status perkawinan, hasrat seksual, kesediaan menjadi istri kedua, dan hal-hal yang dilakukan saat berpacaran.

"Aliansi Gerakan Perempuan menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak berhubungan dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai," tulis KOMPAKS dalam keterangan resmi, Jumat (7/6/2021).

Pertanyaan yang bernuansa seksis karena didasari oleh anggapan yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut. KOMPAKS juga mengemukakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28G (1) 1945 dan amandemennya.

Mereka menemukan pertanyaan seputar kehidupan menjalankan ajaran agama. Padahal, agama merupakan hak setiap warga negara dan privasi seseorang yang seharusnya tidak menjadi pertanyaan dalam seleksi pekerjaan.

Ditemukan juga tes yang berisi atas pernyataan rasis. Gerakan perempuan menemukan pernyataan seperti "Semua orang Cina sama saja" atau "Semua orang Jepang kejam."

"Kami mengkhawatirkan pertanyaan yang menunjukkan kriteria pemilihan ASN sangat tidak etis, seksis, dan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok tertentu," jelasnya.

Menanggapi kasus ini, mulai Kamis (07/05/2021), Gerakan Perempuan dan KOMPAKS membuka posko aduan untuk memastikan pemenuhan hak perlindungan dan pendampingan korban. Aduan dapat dilaporkan melalui email [email protected] dengan subjek: “Aduan Tes Alih Status Pegawai KPK”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper