Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaksanaan Anggaran PEN Terindikasi Bermasalah, Ini Kata BPK

Di hadapan Menteri Keuangan, BPK menekankan agar permasalahan terkait pemeriksaan laporan keuangan segera ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dan jajarannya,
Ilustrasi BPK/Antara
Ilustrasi BPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan audit khusus terkait pelaksanaan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2020 ke Kementerian Keuangan.

Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengungkapkan bahwa dalam rangka merespon dampak pandemi Covid-19 pemerintah menerbitkan Perppu No.1/2020 yang kemudian menjadi UU No.2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

"Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk mengatasi dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19," kata Pius dalam keterangan yang dikutip, Rabu (5/5/2021).

Pius menambahkan untuk memastikan bahwa pemerintah telah melaksanakan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara secara akuntabel, BPK telah melakukan comprehensive risk based audit atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19.

Mantan poltisi Gerindra itu juga memaparkan sejumlah permasalahan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan pada Semester II Tahun 2020. Dia menekankan agar permasalahan terkait pemeriksaan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dan jajarannya.

Dalam catatan Bisnis, persoalan yang kerap menjadi sorotan oleh BPK adalah penyaluran bantuan sosial. Penyaluran bansos menurut BPK masih lemah terutama dalam tahap perencanaan dan pendataan penduduk penerimanya.

"Pemeriksaan BPK tersebut dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan bertujuan untuk menilai efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara," ungkapnya.

Adapun LHP yang diserahkan ke Kementerian Keuangan berjumlah tiga LHP, yaitu LHP Kinerja atas Efektivitas Perencanaan dan Penganggaran sebagai Akuntabilitas Manajemen dan Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020; LHP DTT atas Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanaan Program PEN Tahun 2020; serta LHP DTT atas Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah atas Kredit UMKM dan Korporasi dalam PEN, dan Penjaminan Pemerintah atas Proyek Strategis Nasional pada Kementerian Keuangan dan Instansi terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : BPK
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper