Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah meneliti salah satu saham yang dicurigai terkait korupsi BPJS Ketenagakerjaan (TK).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono tidak menjelaskan lebih rinci tentang nama saham tersebut dan nilai saham yang kini tengah diteliti oleh penyidik Kejagung terkait kasus korupsi BPJS TK.
Ali menegaskan jika ada perbuatan yang diduga melawan hukum terkait pembelian saham itu, maka tim penyidik Kejagung diperintahkan untuk menindaklanjut kasus korupsi BPJS TK.
"Kalau ada perbuatan melawan hukum ya akan kita tindaklanjuti kasus ini," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (5/5/2021).
Dia juga mengakui sampai saat ini pihaknya masih belum menetapkan satu orang pun jadi tersangka kasus korupsi BPJS TK. Penetapan tersangka, kata Ali akan dilakukan setelah tim penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang kuat.
"Setelah itu baru kita akan cari siapa yang harus bertanggungjawab atas perkara ini," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Pengembangan dan Investasi BPJS Ketenagakerjaan (TK) Amran Nasution terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Amran Nasution diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi BPJS TK.
"Diperiksa sebagai saksi ya," tuturnya, Senin (3/5/2021).
Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa Amran Nasution tak lain untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan fakta hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat BPJS TK.
"Untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan fakta hukum," katanya.
Adapun, Kejagung sempat menyebut negara mengalami kerugian mencapai Rp20 triliun dari perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK.
Sejauh ini, sejumlah perusahaan sekuritas serta internal BPJS TK sudah diperiksa penyidik Kejagung untuk membuat perkara korupsi lembaga jaminan sosial tersebut terang-benderang.