Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KK Viral, Anak Ditulis Pembantu, Ini Jawaban Dirjen Dukcapil

Pada KK baru sudah tidak ada lagi keterangan pembantu. KK baru itu sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Ilustrasi/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri angkat bicara terkait beredarnya konten Tiktok yang menampilkan status hubungan dalam keluarga (SHDK) Kartu Keluarga (KK) sebagai pembantu.

Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengatakan status SHDK dalam keluarga adalah kepala keluarga dengan anggota keluarga. KK yang viral di Tiktok, katanya, merupakan KK versi lama.

"KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat," ujarnya dalam keterangan resmi,Rabu (5/5/2021).

Sebelumnya, ramai beredar konten Tiktok yang menampilkan KK di mana salah satu anak mengaku status yang ditulis sebagai pembantu. Padahal, pembuat konten mengaku dirinya sebagai anak kandung dari keluarga dalam KK tersebut.

Zudan merasa masyarakat perlu penjelasan agar memahami secara utuh. Menurutnya, pada KK baru sudah tidak ada lagi keterangan pembantu. KK baru itu sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Adapun SHDK dalam KK baru ialah Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya.

"Nah, dalam Permendagri No. 109/2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori lainnya. Sebab Pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109 tahun 2019," kata Zudan.

Untuk mengganti status yang ditulis sebagai pembantu dalam SHDK KK tersebut, Sudan mengatakan caranya sangat mudah. Pemohon hanya perlu mendatangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran.

“Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper