Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Buka Puasa Bersama, Mendagri Juga Larang Kepala Daerah Open House Idulfitri

Kepala daerah dinilai perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca-Hari Raya Idulfitri.
Mendagri Tito Karnavian./Antara
Mendagri Tito Karnavian./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia agar melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca-Lebaran.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021.

Dalam keterangan resmi Kemendagri, Rabu (5/5/2021), surat edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idulfitri 1441 H/2020 lalu, serta pasca-libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Alhasil, kepala daerah dinilai perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idulfitri.

“Diminta kepada saudara gubernur, bupati/wali kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat maupun ASN di daerah tidak menggelar open house atau halalbihalal selama Lebaran.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” bunyi poin b dalam edaran.

Dengan terbitnya surat edaran itu, maka surat edaran menteri dalam Nngeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper