Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jampidsus Kejagung Awasi Penanganan Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Perkara korupsi yang sempat menyeret nama Alex Noerdin eks Gubernur Sumatera Selatan tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono bakal mengawasi seluruh perkembangan penanganan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang Sumatera Selatan.

Perkara korupsi yang sempat menyeret nama Alex Noerdin eks Gubernur Sumatera Selatan tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Ali menjelaskan bahwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin telah diperiksa di Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang Sumatera Selatan pada hari ini Senin 3 Mei 2021.

Namun, kata Ali, Kejagung hanya meminjamkan tempat penyidikan agar tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bisa memeriksa Alex Noerdin. "Kami hanya meminjamkan tempat saja untuk memeriksa yang bersangkutan itu di Pidsus sini," tuturnya kepada Bisnis, Senin (3/5).

Ali memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi betul semua perkembangan perkara itu agar tidak mangkrak di kemudian hari. "Pasti dong kami awasi," katanya.

Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah menetapkan empat tersangka dan langsung dilakukan upaya penahanan.

Para tersangka itu adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Ketua Pantia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya atas nama Yudi Arminto dan Kepala Bagian Kerja Sama Operasional PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper